SYARAT PEMBUATAN PASPOR HAJI

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi foto pemegang paspor, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan serta kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, salah satunya untuk keperluan menunaikan ibadah haji. Berikut ini adalah syarat bagi calon jemaah haji yang akan membuat paspor :

  1. Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas Jemaah haji; dan
  4. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.

Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :

.         Paspor lama;

  1. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat; dan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.

Bagi Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.

Bagi Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.

Terhadap Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.

foto.ureport.news.viva.co.id

Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan keputusan penggantian Paspor.

 

2 thoughts on “SYARAT PEMBUATAN PASPOR HAJI

  1. Pingback: DAFTAR HAJI DI AMBON YUU | cintahajiumrah

Leave a comment